Jasa SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Arsikon Bangun Persada – Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.
Artinya jika IMB adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun. Tanpa adanya SLF, sebuah gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Klasifikasi SLF
SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang didasarkan menurut jenis dan luasan bangunan, meliputi:
- Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
- Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²
SLF memiliki masa berlaku 5 tahun untuk jenis bangunan tertentu, dan masa berlaku 20 tahun untuk tempat tinggal. SLF akan tetap berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Adapun SLF yang habis masa berlakunya, maka pemilik harus mengajukan perpanjangan paling lambat 60 hari semenjak SLF habis masa berlakunya.
Konsultan SLF Jabodetabek
PT Arsikon Bangun Persada melayani jasa kepengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan. Kami dapat membantu Anda mendapatkan SLF secara cepat dan tepat, dari pengurusan baru hingga perpanjangan. Arsikon Bangun Persada adalah konsultan SLF resmi yang sudah berpengalaman dalam bidang ini selama bertahun-tahun lamanya. Layanan jasa konsultan SLF ini menjangkau seluruh area Jabodetabek dan sekitarnya.
Layanan kami berprioritas pada kepuasan customer. Kami senantiasa semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik melalui proses pengurusan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Dukungan penuh tim tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat. Kami selalu siap membantu mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk bangunan Anda kapanpun Anda membutuhkan.
Konsultasikan segera kebutuhan Anda dengan menghubungi salah satu kontak kami yang tertera di laman website ini. Kami sepenuh hati selalu siap melayani. Dapatkan penawaran harga terbaik yang pasti lebih terjangkau dan kompetitif.