SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
SKK atau Laik Pakai adalah kewajiban bagi bangunan yang memiliki alat proteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran juga yang memiliki klasifikasi kebakaran tingkat ringan sampai berat, dan juga sebagai dokumen penunjang untuk Asuransi, ISO dll.
Surat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) adalah legalitas dari Dinas Pemadam Kebakaran tahap 1 yang dikeluarkan pada saat akan membangun gedung, ada pun di daerah sebagai syarat pengurusan IMB.